Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 & PP. No. 11 Tahun 2017 keduanya mengatur tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Yang perlu ditekankan dalam manajemen PNS ini adalah bahwa hal tersebut menjadi panduan bagi lembaga pemerintah dalam pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal tersebut juga perlu ditekankan kaitannya dengan pengembangan manajemen kinerja dan pengembangan karier pada pegawai.
Atas dasar hal tersebutlah, BKPP Sukoharjo sebagai kepanjangan dari Badan Kepegawaian Pendidikan & Pelatihan Kabupaten Sukoharjo bekerjasama dengan Pilar Teknotama untuk menyelenggarakan pelatihan dengan tajuk “ Pelatihan Manajemen Kinerja & Pengembangan Karier Pegawai ”
Pelatihan ini terselenggara selama 3 hari (27 – 29 November 2019) di Grand Bintang Karanganyar dengan diikuti oleh 40 orang peserta. Kemudian diharapkan setelah terselenggaranya pelatihan ini, peserta dapat mengembangkan dirinya sesuai dengan kapasitas dan tupoksi nya masing-masing.