UU No. 24 tahun 2007 menyatakan “Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi”. Berdasarkan Undang-Undang tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kendal memiliki Tugas Pokok melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
BPBD Kabupaten Kendal dalam melaksanakan tugas pokok tersebut maka mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
- Pengordianasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di daerah secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
- Pembinaaan dan pengendalian penanggulangan bencana di daerah.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan penanggulangan bencana di daerah.
BPBD Kabupaten Kendal berupaya memperdalam keilmuan terkait Manajemen Kebencanaan ini kemudian bekerjasama dengan Pilar Teknotama dalam penyelenggarakan pelatihan Manajemen Kebencanaan. Didampingi instruktur sekaligus praktisi yang mumpuni pelatihan berjalan lancar dengan peserta yang antusias dalam mengikuti pelatihan.