Seperti yang kita ketahui, runtutan acara yang terbangun dengan suasana yang baik tak bisa terlepas dari peran seorang MC atau Master of Ceremony yang berkompeten dalam memandu atau membawakan susunan dalam suatu acara.
Komunikasi yang baik antara MC dan audience akan membangun suasana yang positif sehingga tujuan dari penyelengaraan suatu acara, baik dalam konteks formal maupun kontek informal akan terlaksana dengan baik.
Dalam konteks formal sendiri istilah keprotokolan sudah tidak asing lagi khususnya dalam lingkungan pemerintahan.
Apa itu MC & Protokoler ?
MC adalah orang yang bertugas sebagai tuan rumah sekaligus pemimpin acara dalam panggung pertunjukan, hiburan, pernikahan, dan acara-acara sejenis.
Dan harus memenuhi 3 unsur berikut antara lain Pembukaan, Isi & Penutup.
Sedangkan Protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan, baik dalam kedinasan/kantor maupun dalam masayarakat.
Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 2010 yang mengatur tentang Keprotokolan. DISPERINDAG ( Dinas Perindustrian & Perdagangan ) Jawa Tengah bekerjasama dengan Pilar Teknotama menyelenggarakan pelatihan yang bertema “Pelatihan MC & Keprotokolan”
Pelatihan tersebut diikuti oleh 2 orang SDM selama 2 hari ( 25 – 26 Oktober 2018 ) di Hotel De Laxston Yogyakarta.
Dalam pelatihan tersebut peserta diajarkan beberapa dasar tentang materi MC & Keprotokolan kemudian peserta juga akan diajarkan beberapa aspek-aspek terkait dengan best practice yang mudah diimpelementasikan sesuai dengan kebutuhan dinas terkait.
Setelah diselenggarakannya pelatihan ini, diharapkan peserta dapat mengembangkan diri dan kemampuannya khususnya dalam bidang MC & Keprotokolan.