Sistem Informasi, adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan.
Hal tersebut tentu sangatlah diperlukan, khususnya dalam lingkup pemerintah dan sudah selayaknya keamanannya terjaga.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Diskominfo Banyuwangi mengirimkan 4 orang jajaranya untuk mengikuti pelatihan sebagai lanjutan dari sesi pelatihan yang telah dilakukan sebelumnya “Pelatihan Sistem Pengaman Sistem Informasi tingkat Dasar” ketahap yang lebih tinggi.
Diskominfo Banyuwangi bekerjasama dengan Pilar Teknotama menyelenggarakan Pelatihan yang bertajuk mengikuti “Pelatihan Pengaman Sistem Informasi Tingkat Lanjut”. Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 hari di Hotel De Laxston Yogyakarta.
Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, SDM yang ada di DISKOMINFO Banyuwangi dapat mengoptimalkan pengembangan teknis terutama dalam konteks keamanan sistem informasi.