Pelatihan Pengelolaan Keuangan BLU untuk Perguruan Tinggi – UNSYIAH Kuala

image-uploads-2019-07/

 

Badan Layanan Umum (BLU) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 23/2005”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 74/2012”).

 

Apa itu BLU ? BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

 

Seperti yang telah diuraikan diatas, BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Salah satu instansi pemerintah yang menjadi BLU yang juga berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan adalah Perguruan Tinggi.

 

Atas dasar regulasi tersebut, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) sebagai salah satu perguruan tinggi negeri di Aceh bekerjasama dengan Pilar Teknotama menyelenggarakan pelatihan dengan tajuk “Pengelolaan Keuangan BLU untuk Perguruan Tinggi”. Diikuti oleh 3 orang SDM dari Universitas Syiah Kuala, Pelatihan tersebut telah dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 9-11 Oktober 2018, di Hotel De Laxston Yogyakarta.

 

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat mengimplementasikan & mengelola fungsi BLU sebagaimana mestinya sesuai dengan kaidah regulasi yang ada.

 

Daftar gratis Langganan artikel pelatihan

× Butuh Bantuan?