Renstra adalah suatu kepanjangan dari dari Rencana Strategi, yang di bentuk dari Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang berorientasi pada apa yang hendak di capai dalam kurun waktu tertentu sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Intansi/Lembaga dalam hal ini adalah Instansi Pemerintah, Renstra disusun dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis.
Sedangkan LAKIP/LKJIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh presiden dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
BAKEUDA (Badan Keuangan Daerah) Provinsi Kalimantan Selatan Mengirimkan beberapa SDM nya untuk mengikuti Pelatihan yang bertajuk “ Pelatihan Penyusunan Renstra & Lakip ” yang telah dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 23-24 Agustus di Hotel Horison Yogyakarta.
Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, SDM yang ada dapat mengoptimalkan kemampuan dalam penyusunan Renstra & Lakip sesuai dengan kebutuhan instansi yang ada.