Dispermades sebagai kepanjangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Tengah mengadakan pelatihan yang bertemakan “Penyusunan Renstra Dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)”, Sebagaimana yang diamanatkan presiden dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Apa itu Renstra ?
Renstra adalah suatu kepanjangan dari dari Rencana Strategi, yang di bentuk dari Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang berorientasi pada apa yang hendak di capai dalam kurun waktu tertentu sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Intansi/Lembaga dalam hal ini adalah Instansi Pemerintah, Renstra disusun dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis.
Sedangkan LAKIP/LKJIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil.
Materi-materi yang disajikan dalam pelatihan ini pun cukup bervariatif, mulai dari sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, Format & sistematika LKJIP, kemudian Pengukuran dan Evaluasi kinerja dalam lakip, hingga praktik latihan latihan untuk menyusun rencana strategis yang ada dst.
Pelatihan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 15 – 17 Oktober 2018, bertempat di Hotel De Laxston Yogyakarta. Kemudian diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, SDM yang ada khususnya di Dispermades Jawa Tengah dapat mengoptimalkan kemampuan dalam penyusunan Renstra & Lakip / LKJIP sesuai dengan kebutuhan instansi yang ada.