Logo-Pitma-Jogja

Pelatihan Teknis Pengurus Barang Milik Daerah – BKPSDM Kab Majalengka

Pelatihan Teknis Pengurus Barang Milik Daerah BKPSDM-MAJALENGKA

Pelatihan Teknis Pengurus Barang Milik Daerah – BKPSDM Kab Majalengka | Kamis (03/11/2022) Pilar Teknotama berhasil menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengurus Barang Milik Daerah. Pelatihan Teknis atau Bimbingan teknis (bimtek) Pengurus Barang Milik Daerah adalah pelatihan atau bimbingan teknis untuk mengembangkan pengetahuan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua kekayaan daerah, baik yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau dari perolehan lain yang sah, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya atau membentuk satuan pasti yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang, termasuk hewan dan tumbuhan, tidak termasuk uang dan barang berharga lainnya.

Mengutip laman Kementerian Keuangan, siklus pengelolaan aset/aset daerah adalah serangkaian kegiatan dan/atau tindakan yang meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemanfaatan, nilai pengelolaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, evaluasi, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pemantauan, pengendalian, pembiayaan, pengaduan dan pelaporan.

Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa keuangan negara antara lain meliputi penerimaan daerah, pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Oleh sebab itu pengelolaan keuangan daerah yang baik perlu diperhatikan agar tercipta pengelolaan keuangan negara yang optimal. Definisi tentang Keuangan Negara tidak hanya mencakup hak namun termasuk juga seluruh kewajiban negara yang dapat dinilai secara langsung dengan uang maupun barang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Barang dalam hal ini adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian yaitu meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan perolehan lainnya yang sah adalah barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang dan diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, BMD menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis.

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan peserta di bidang pengelolaan warisan daerah, khususnya yang menduduki jabatan pengelola kawasan dan asisten pengelola kawasan, agar dapat menjalankan fungsi pengelolaan warisan daerah dan memahami peraturannya. menjadi landasan hukum pengelolaan warisan budaya daerah.

Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan otonomi daerah, masing–masing daerah diberikan kesempatan dalam mengelola, mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai potensi dan kebutuhan yang ada. Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah terkait penyediaan BMD yang digunakan untuk pelaksanaan tusi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan pelatihan ini berikutnya adalah pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif. Pemanfaatan dapat menciptakan pendapatan yang nantinya dapat digunakan sebagai penunjang pembangunan daerah. Meskipun penerimaan dari hasil pemanfaatan aset belum bisa menjadi kontributor utama penerimaan daerah, namun tambahan pendapatan yang dihasilkan dari pemanfaatan setidaknya bisa digunakan untuk mengurangi biaya perawatan dan pemeliharaan atas aset yang dimiliki. Terlepas dari kondisi bahwa pemanfaatan atas aset daerah akan menghasilkan pendapatan, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan keberlangsungan tusi pelayanan publik.

Baca juga: Pelatihan Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja – Dinker Kabupateten Boyolali

Pelaksanaan Pelatihan

Pelatihan Teknis Pengurus Barang Milik Daerah dilaksanakan di yogyakarta. Tepatnya berlangsung di Fitra Hotel Majalengka Jl.K.H.Abdul Halim No.88,Munjul,Kec.Majalengka,Jawa Barat 45418. Pelaksanaan pelatihan teknis pengurus barang milik daerah dilaksanakan selama 2 hari, mulai dari tanggal 3 November 2022 – 4 November 2022. Peserta yang mengikuti pelatihan berjumlah 57 dari BKPSDM Kab Majalengka.

Pelatihan Teknis Pengurus Barang Milik Daerah di Jogja

Demikian laporan pelatihan dengan materi Teknis Pengurus Barang Milik Daerah Bersama BKPSDM Kab Majalengka. Pilar Teknotama sebagai provider pelatihan jogja juga melayani lebih banyak lagi materi pelatihan lainnya. Segera ikuti pelatihan Teknis Pengurus Barang Milik Daerah di PITMA, untuk informasi pelatihan dan jadwal terbaru silahkan hubungi kami di nomor whatsapp kami disini

Daftar gratis Langganan artikel pelatihan

× Butuh Bantuan?