Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara. Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 22 ayat (4), bahwa tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Namun demikian banyak di antara pengelola keuangan bahkan bendahara sendiri yang tidak memahami.
Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Untuk menghindari terjadinya kerugian negara, maka setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah.
Pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk itu, perlu adanya peningkatan kapasitas pegawai dalam hal tata cara dan proses tuntutan ganti rugi (TGR) dalam pemerintahan. Atas dasar hal tersebutlah Pemda Kabupaten Tegal Bekerjasama dengan Pilar Teknotama untuk menyelenggarakan pelatihan tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Pelatihan ini telah dilaksanakan selama 3 hari di Horison Hotel Yogyakarta pada tanggal 26 – 28 Juni 2019 dengan diikuti oleh 7 orang jajaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu untuk meningkatkan kapasitas nya terutama dalam hal tata cara dan proses tuntutan ganti rugi (TGR) sesuai dengan tupoksi nya masing-masing.