Webinar Indeks Profesionalitas ASN: Jejak Pencapaian sebagai Ukuran Kinerja. Pilar Teknotama sukses melaksanakan kegiatan rutin Webinar ASN yang berlangsung pada selasa (19/02/2023). Tema yang diusung adalah Indeks Profesionalitas ASN. Kegitan tersebut dihadiri 3000 lebih peserta yang Zoom Meeting dan YouTube Streaming.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yang istimewa. Narasumber tersebut adalah Bapak Drs. HARRY SUSAN PUJIHARJO, M.A., M.A.P. Beliau merupakan Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai di BKD D. I. Yogyakarta.
Baca juga: Webinar Membongkar UU No. 20 Tahun 2023: Peluang dan Tantangan ASN
Indeks Profesionalitas ASN
Indeks Profesionalitas ASN atau IP ASN, adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Dikatakan dalam Buku Saku Digital (e-book) Indeks Profesionalitas ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Tata Cara Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menpan-RB No. 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN.
Dalam pasal 1 angka 12,13 dan 14 bahwa yang yang dimaksud dengan :
Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
- Standar Profesionalitas ASN adalah kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN yang mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
- Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bahan, alat, dan cara yang akan digunakan untuk mendapatkan data indeks professional berupa identitas pegawai, dimensi, dan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya.
Maksud dan tujuan Peraturan ini di jelaskan dalam pasal 2 ayat 1 dan 2
- Sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing.
- Bertujuan agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 pihak meliputi: (1) Manfaat bagi Pegawai ASN; (2) Manfaat bagi Instansi Pemerintah; (3) Manfaat bagi Masyarakat.
Kesimpulan
Dengan dilaksanakan Webinar Indeks Profesionalitas ASN: Jejak Pencapaian sebagai Ukuran Kinerja ini, maka ASN memahami bahwa pembenahan kinerja di Instansi Pemerintah harus mampu meningkatkan peran serta fungsi yang diamanahkan. Sehingga dapat berupaya memenuhi aspirasi masyarakat dalam capaian tujuan dan sasaran pembangunan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara, utamanya kualitas kepemimpinan ASN di berbagai level sebagai salah satu faktor penentu kinerja organisasi pemerintahan. Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Saksikan Kembali Webinar Indeks Profesionalitas ASN
Bagi anda yang belum menyaksikan webinar tersebut, tayangan ulang akan di publish pada YouTube Pilar Teknotama pada tautan berikut: