Logo-Pitma-Jogja
Search

Bimtek Jogja Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Permenpan RB No 3 Tahun 2020

Permenpan RB No 3 Tahun 2020

Bimtek Jogja Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Permenpan RB No 3 Tahun 2020. KEMENPAN-RB Telah Menerbitkan Peraturan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Permenpan RB no 3 Tahun 2020. Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Apa yang dimaksut dengan Permenpan RB No 3 Tahun 2020?

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Manajemen Talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Tujuan Manajemen Talenta ASN

  • meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
  • menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional.
  • mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan.
  • mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.
  • memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi.
  • menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi.

Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip

  • objektif
  • terencana
  • terbuka
  • tepat waktu
  • akuntabel
  • bebas dari intervensi poliktik
  • bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme

Kotak Manajemen Talenta (Talent Management Box)

I.

Bimtek Jogja Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Permenpan RB No 3 Tahun 2020

II. Rekomendasi

Permenpan RB No 3 Tahun 2020

PITMA adalah Professional Training yang menyediakan Training Manajemen Pegawai Negeri Sipil bagi anda yang membutuhkan. Materi yang kami berikan disesuaikan dengan kebutuhan anda dengan basis output pelatihan best practice untuk anda. silahkan hubungi kami untuk informasi selengkapnya. DISINI

Ingin tahu selengkapnya tentang Pelatihan Pemda lainnya dari kami, cek selengkapnya disini.

Daftar gratis Langganan artikel pelatihan

× Butuh Bantuan?