DURASI
3 Hari
DESKRIPSI
Kebijakan pelaksanaan akuntansi pemerintahan berbasis Akrual telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013. Beralihnya dari kebijakan akuntansi cash basis menjadi accrual basis agar dapat memperlihatkan kondisi keuangan pemerintah daerah tidak hanya saat masuk dan keluarnya uang tunai. Kebiajakan akuntansi pemerintah daerah berisi unsur-unsur pokok dari Standar Akuntansi Pemerintahan yang dijabarkan dalam pemilihan suatu metode akuntansi, baik dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan. Oleh karena itu kebijakan akuntansi merupakan pedoman operasional akuntansi bagi fungsi-fungsi akuntansi baik di SKPKD maupun di SKPD
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat mengidentifikasi, mengkalasifikasi dan menyusun laporan keuangan yang tepat sesuai kebijakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
MATERI?
- Konsep dan Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah
- Gambaran umum Standar Akuntansi Pemerintahan
- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
- Kebijakan Akuntansi Pendapatan
- Kebijakan Akuntansi Beban-Belanja
- Kebijakan Aset tetap dan penyusutannya
- Kebijakan Akuntansi konstruksi dalam pengerjaan
- Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan
- Kebijakan Akuntansi Kewajiban
- Konsolidasi Laporan Keuangan
- Koreksi Kesalahan