Durasi Pelatihan
3 Hari
Deskripsi
Dalam organisasi modern, akan sulit bagi pimpinan untuk mengawasi dan memeriksa setiap unit yang ada di dalamnya. Hal ini akan menjadi masalah apabila organisasi tersebut sudah sedemikian besar sehingga semua program dan kegiatan berjalan secara simultan, maka pimpinan tersebut akan mendelegasikan tugas dan wewenang untuk mengawasi dan memeriksa kepada bagian lain agar program dan kegiatan itu dilaksnakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Pendelegasian tugas dan wewenang ini akan memudahkan pimpinan dalam mengendalikan organisasi itu. Oleh sebab itu maka pimpinan dirasakan perlu untuk mendelegasikannya kepada Satuan Kendali Audit Internal (SKAI).
Dalam menjalankan fungsinya seorang auditor internal harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional baik dari pengetahuan maupun perilaku. Tugas auditor internal antara lain
- Membantu direksi dan satuan kerja (kantor pusat dan kantor cabang) dalam meningkatkan mutu pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan BPR.
- Memanfaatkan sumber daya secara ekonomis.
- Menyajikan kebenaran dan keutuhan informasi.
- Memberi jaminan yang memadai atas pencapaian sasaran-sasaran yang meliputi pelaksanaan kegiatan yang hemat, efisien, dan efektif, penyajian laporan keuangan yang layak, terpercaya, dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku.
Untuk menjalankan tugas tersebut dibutuhkan kualifikasi seperti memahami ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, memahami kode etik dan mampu menjalaninya, dan menjalankan kegiatan pengawasan sesuai dengan batas wewenang. Dalam standar audit internal butir 1210 mengenai proficiency dinyatakan bahwa “Auditor internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya diantaranya keahlian dalam menerapkan standar audit internal, prosedur dan teknik dalam melakukan penugasan serta keahlian dapam prinsip-prinsip akuntansi, bagi auditor internal atas pencatatan dan pelaporan keuangan.
Demikian juga di dalam Financial Accounting Standard Board (FASB) dinyatakan juga bahwa auditor internal memiliki keterlibatan dalam proses pelaporan keuangan dan berkontribusi aktif untuk menciptakan praktik corporate governance yang lebih efektif.
Begitu besar tugas dan tanggungjawab seorang auditor internal, maka dirasakan perlu untuk mengembangkan kompetensi dan keahlian seorang audtor internal dalam menjalankan tugas kesehariannya, terutama untuk memenuhi peranan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang efektif dan efisien dengan dukungan auditor internal yang kompeten dan handal.
Tujuan
Setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta dapat memahami :
- Mamahami peranan dan fungsi audit internal BPR
- Memahami dan mempraktekkan standar pelaksanaan fungsi audit internal bank
- Memahami dan mempraktekkan sistem pengendalian internal Bank
- Memahami kebijakan Bank Indonesia dalam audit internal Bank
- Memahami dan mempraktekkan audit untuk pemghimpunan dana pihak ke tiga
- Memahami dan mempraktekkan audit untuk penyaluran kredit berdasarkan kebijakan BI atas penyaluran kredit Bank
- Memahami dan mempraktekkan penyusunan laporan hasil audit (LHA)
Materi
- Pemahaman Audit Internal
- Peranan dan Fungsi Audit Internal
- Ruang Lingkup Audit Internal
- Tahapan dan Proses Audit Internal
- Pengendalian Internal Bank berbasis kebijakan BI dan Standar Internasional
- Audit untuk Penghimpunan Dana
- Audit untuk Penyaluran Kredit
- Penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA)
Tag : Pelatihan Perbankan