Cara Mudah Pengisian IP ASN (Indeks Profesionalitas ASN) | Pelaksanaan Pengukuran IP ASN akan memberikan standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah secara sistematis, berkesinambungan, dan terukur.
IP ASN tidak hanya bermanfaat bagi sebuah organisasi atau instansi pemerintah, melainkan juga para pegawai juga masyarakat. Bagi pegawai yang diukur, IP ASN merupakan area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
Bagi instansi pemerintah, indeks ini digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional. Yang terakhir bagi masyarakat, manfaatnya adalah sebagai instrumen kontrol sosial agar pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Pengertian IP ASN
Mengutip dari laman BKN, Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
Dikatakan dalam Buku Saku Digital (e-book) Indeks Profesionalitas ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Dasar Hukum IP ASN
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Baca juga: Uji Kompetensi ASN Menjadi Tuntutan ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023
Cara Pengisian IP ASN BKN
Karena Negara belum memiliki data akurat soal tingkat profesionalitas ASN. Oleh karena itu, BKN selaku pembina manajemen kepegawaian bergerak agar segera memiliki IP ASN.
Instrumen yang digunakan untuk penyusunan IP ASN adalaha : kualifikasi, kompetensi, disiplin (etika), kinerja, dan kompensasi.
Mengutip laman erianggoro kasih, yang harus diperhatikan dalam IP ASN ini adalah pengisian dilakukan oleh masing-masing ASN. Pengisian IP ASN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan tidak dapat dilakukan perbaikan atau edit data yang telah diselesaikan/dikirim/disimpan. Berikut cara mudah pengisian IP ASN di laman BKN:
Pertama, melakukan aktivasi IP ASN dengan cara masuk ke browser dan pastikan PC/Laptop dengan sambungan internet. Buka alamat IP ASN di http://ip-jasn.bkn.go.id. Selanjutnya login dengan user : NIP dan password : nama depan (huruf kecil).
Setelah aktivasi dengan log in dan mengganti password, akan muncul data ASN. Selanjutnya mengisi form kompetensi yang berisi : pendidikan terakhir, diklat struktural, diklat fungsional dan seminar.
Setelah mengisi kompetensi, selanjutnya mengisi form kinerja. Kinerja ini berdasarkan nilai SKP terakhir. Langkah terakhir adalah mengisi form disiplin berupa pernah atau tidak pernah dikenai hukuman disiplin.
Cukup mudah dan cepat untuk mengisi IP ASN ini. Hanya dibutuhkan waktu kurang dari 5 menit jika koneksi internet lancar.
Selamat mencoba! Apabila koneksi internet lambat, tunggu beberapa saat kemudian tekan tombol F5.
Webinar Indeks Profesionalitas ASN: Jejak Pencapaian sebagai Ukuran Kinerja
Demikian informasi penting Ringkasan Penting UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Segera ikuti Webinar Indeks Profesionalitas ASN: Jejak Pencapaian sebagai Ukuran Kinerja bersama Pilar Teknotama. Webinar akan berlangsung pada hari selasa 20 Februari 2024 secara live di Youtube kami. Daftar sekarang melalui laman webinar PITMA. Untuk informasi pelatihan dan jadwal terbaru silahkan hubungi kami di nomor whatsapp kami.