Logo-Pitma-Jogja
Search

Mengapa Perlu Audit Keuangan untuk Pemerintah Daerah ?

Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar. Audit/pemeriksaan merupakan kegiatan investigasi independen terhadap beberapa aktivitas khusus. “Auditing merupakan suatu proses sistematik yang secara objektif terkait evaluasi bukti – bukti berkenaan dengan asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi guna memastikan derajat atau tingkat hubungan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ada,serta mengkomunikasikan hasil yang diperoleh kepada pihak-pihak yang berkepentingan

Audit Laporan Keuangan Pemerintah dilakukan oleh pihak yang independen yaitu Badan pemeriksa Keuangan (BPK-RI). BPK sendiri memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BUMD dan lembaga lain yang mengelola keuangan Negara. Pada saat merencanakan pemeriksaan BPK terlebih dahulu memperhatikan saran dan pendapat dari lembaga perwakilan seperti Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), saran dan pendapat tersebut dapat berupa hasil dari rapat paripurna. Pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI adalah untuk menguji sejauh mana kemampuan pemerintah dalam melaksanakan anggaran Negara dengan tidak mengabaikan ketentuan perundang-undangan. Audit atas laporan keuangan pemerintah daerah berpengaruh terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satu nilai yang harus ada dalam Prinsip Good Governance oleh Pemerintah Daerah adalah adanya akuntabilitas keuangan daerah yang kredibel, yang dilakukan melalui reformasi pengelolaan keuangan daerah termasuk reformasi di bidang akuntansi pemerintahan. Implikasi pelaksanaan Desentralisasi Fiskal dan Otonomi Daerah bagi pemerintah pusat dan daerah khususnya di bidang sistem keuangan, adalah perlunya dilakukan reformasi anggaran (budgeting reform), sistem pembiayaan (financing reform), sistem akuntansi (accounting reform), sistem pemeriksaan laporan keuangan daerah (audit reform), serta sistem manajemen keuangan daerah (management reform). Dengan demikian, pemahaman atas sistem pelaporan keuangan daerah serta bagaimana menyusun laporan yang berdasarkan sistem akuntansi keuangan daerah yang tepat akan meningkatkan kualitas penyajian dan akurasi laporan keuangan daerah.

Seperti kita ketahui jika audit atas laporan keuangan selalu dibutuhkan setiap entitas untuk menilai kewajaran atau kelayakan atas penyajian laporan keuangan yang telah dibuat oleh suatu entitas. Dan penilaian tersebut akan tercermin pada suatu opini audit. Tak terkecuali dengan entitas pemerintahan. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah juga memerlukan audit atas laporan keuangan yang telah dibuat agar masyarakat mengetahui dan bisa menilai atas kredibilitas, kebenaran, kecermatan dan keandalan informasi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Dalam Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.

PITMA adalah provider pelatihan Jogja yang menyediakan paket Pelatihan Pentingnya Audit Keuangan Pemerintah Daerah bagi anda yang membutuhkan. Tema dan materi pelatihan terus kami perbaharui disesuaikan dengan kebutuhan & perkembangan terkini.

Dari sisi output atau tujuan dalam pelatihan ini diantaranya sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah
  2. menyusun laporan keuangan pemerintah daerah yang mengikuti prinsip-prinsip good governance
  3. menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan dan sistem yang berlaku.

Daftar gratis Langganan artikel pelatihan

× Butuh Bantuan?