Ringkasan Penting UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN | Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menerbitkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). Dengan berlakunya UU tersebut tanggal 31 Oktober 2023, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah tidak berlaku.
Pada peraturan sebelumnya, uang pensiun hanya bisa didapatkan oleh para PNS saja, namun penetapatan UU nomor 20 tahun 2023 menyatakan pegawai ASN baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh hak dan pengakuan yang sama. Selain itu, pegawai ASN juga berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material. Misalnya penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, hingga jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Baca juga: Aspek Penilaian Assessment Center Dalam Uji Kompetensi ASN
Ringkasan Penting UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Pegawai ASN baik itu PNS dan PPPK memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggara tugas umum pemerintahan dan Pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN.
UU Nomor 20 tahun 2023 terdiri dari 14 Bab dan 77 pasal, yang secara gambling menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Berikut ringkasan penting dalam aturan pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2023 berdasarkan laman Ditjen Kementerian Keuangan.
1. UU ASN 2023 memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK
Pada BAB VI UU No.20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak kepada PNS dan hak PPPK, karena pada pasal yang mengatur soal hak, lengsung memakai kata “ASN” yang merupakan PNS dan PPPK;
2. Tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah
UU ASN 2023 terdiri dari 14 bab dan 77 Pasal. Pada saat UU ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN. Jadi tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Demikian juga sebaliknya
- Pasal 19 menyatakan bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI, yang dilaksanakan dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pasal 20 ayat 1 menyatakan Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kebutuhan kompetensi.
4. Hak Pegawai ASN
Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material yang terdiri atas:
- Penghasilan (gaji dan upah);
- Penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial);
- Tunjangan dan fasilitas ( tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu)
- Jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
- Lingkungan kerja (fisik dan non fisik);
- Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan
- Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).
5. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f
Di dalam Pasal 52 diatur bahwa pemberhentian bagi ASN terdiri dari dua jenis, yaitu atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN apabila:
- a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- b. meninggal dunia;
- c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
- d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
- f. tidak mencapai target kinerja;
- g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
- h. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
- i. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
- j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
6. Tidak boleh mengangkat honorer
Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :
- Pejabat pembinan kepegawaian tidak boleh mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;
- Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;
- Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya tahun 2025 di Pemerintahan
Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib penataannya telah selesai paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Webinar Membongkar UU No. 20 Tahun 2023: Peluang dan Tantangan bagi Aparatur Sipil Negara
Demikian informasi penting Ringkasan Penting UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Segera ikuti Webinar Membongkar UU No. 20 Tahun 2023: Peluang dan Tantangan bagi Aparatur Sipil Negara bersama Pilar Teknotama. Webinar akan berlangsung pada hari selasa 16 Januari 2024 secara live di Youtube kami. Daftar sekarang melalui menu registrasi website kami. Untuk informasi pelatihan dan jadwal terbaru silahkan hubungi kami di nomor whatsapp kami.