Uji Kompetensi ASN Menjadi Tuntutan ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023

Uji Kompetensi ASN Menjadi Tuntutan ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023

Uji Kompetensi ASN Menjadi Tuntutan ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023 | Uji kompetensi merupakan proses penilaian (assessment) secara teknis dan non teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Tujuan diselenggarakan uji kompetensi adalah mengukur kompetensi atau kemampuan dari tendik yang akan diusulkan pada jabatan tertentu. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki tiga kompetensi, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

Selain untuk memenuhi hak PNS, tujuan pengembangan kompetensi juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja. Oleh karenanya, pengembangan kompetensi ASN haruslah direncanakan dan dirancang dengan baik sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi.

Baca juga: Ringkasan Penting UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Uji Kompetensi Menurut Dasar Hukum

Undang – undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan cita – cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 diperlukan pembangunan ASN yang memiliki integritas, professional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Dengan adanya amanat tersebut maka dibutuhkan pengelolaan manajemen ASN yang berorientasi pada kesesuaian kompetensi dengan kualifikasi jabatan dalam rangkaian proses pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan. Asesmen merupakan prosedur yang dilakukan untuk mengevaluasi kompetensi Pegawai Negeri Sipil guna pengembangan karir. Proses penilaian dalam asesmen  menggunakan berbagai metode sehingga akan diperoleh gambaran yang lengkap dan akurat mengenai kompetensi yang dimiliki oleh ASN

Dasar Hukum yang diacu dalam proses uji kompetensi antara lain sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 5 tentang Kompetensi ASN
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil
  3. PERMENPAN RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN

Kewenangannya kemungkinan dilimpahkan kepada kementerian atau lembaga terkait. Akan tetapi kepastiannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Undang-Undang tersebut juga menekankan peningkatan kualitas promosi jabatan ASN melalui talent pool atau DNA talent. Yaitu ASN yang keahliannya berbeda dengan ilmu pendidikannya. Seperti seorang sarjana ekonomi namun ahli dalam aplikasi IT.

Tujuan Uji Kompetensi

Secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa metode asesmen memberikan manfaat kepada instansi dan juga pegawai. Bagi instansi akan mendapatkan efek dari pengembangan karir para pegawai dari segi produktivitas dan kinerja, bagi pegawai dengan adanya metode ini maka mereka akan dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan serta mengetahui area pengembangan yang tepat sasaran guna peningkatan kinerjanya.

  1. Asesmen ini dilakukan untuk mendapatkan indikasi terbaik dari kemampuan aktual atau potensi untuk melakukan tugas yang ditargetkan kepada level atau tingkatan tertentu.
  2. Membantu pengambil kebijakan dalam membuat keputusan pelatihan, promosi, penilaian secara objektif dan memberikan data akurat mengenai area pengembangan.

Daftar: Uji Kompetensi ASN Perangkat Daerah

Uji Kompetensi Adalah Keharusan bagi Semua ASN

Mengutip laman RRI, Pengisian jabatan ASN baik struktural maupun fungsional dalam setiap level harus diisi oleh personil yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikasi keahlian. Kebijakan ini sudah harus wajib diterapkan oleh para pimpinan instansi dan para kepala daerah agar pemerintah memiliki tata kelola pemerintah yang profesional serta akuntabel, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pemerintah serta mendapatkan pelayanan publik yang prima.

uji kompetensi bkd banjarnegara

Lebih lanjut lagi, setiap ASN menerima minimum 20 jam pendidikan baik dalam bentuk diklat, seminar ataupun workshop per tahunnya agar terjaga kompetensi dan kualifikasi ASN tersebut dalam melaksanakan tugasnya, hal ini dilaksanakan guna mendukung tujuan reformasi birokrasi di Indonesia yaitu menciptakan good and clean governance.

MenPANRB juga menyatakan bahwa para ASN pengisi jabatan struktural terutama dalam level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus bergerak menjadi motor agen perubahan (agent of change) baik untuk para staf maupun instansi yang dipimpinnya. Selain mampu memotivasi para stafnya, itu ia juga harus mampu menunjukkan diri sebagai SDM yang smart (pintar).

Uji Kompetensi ASN Pilar Teknotama

Pilar Teknotama sebagai provider Pelatihan Jogja merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pengembangan SDM yang berkantor pusat di Yogyakarta. Kami telah memiliki banyak pengalaman di bidang uji kompetesi/asesem sdm khususnya di instansi pemerintahan. Untuk informasi uji kompetensi dan jadwal terbaru silahkan hubungi kami di nomor whatsapp kami.

Daftar gratis Langganan artikel pelatihan

× Butuh Bantuan?