Logo-Pitma-Jogja
Search

KEDUDUKAN, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB BENDAHARA DINAS

Kedudukan wewenang dan tanggungjawab bendahara dinas

Kedudukan wewenang dan tanggungjawab bendahara dinas

  1. KEDUDUKAN BENDAHARA

Sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, Presiden mempunyai kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Sedangkan keuangan daerah sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan  pemerintahan negara sebagai kekuasaan Presiden tersebut  diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Pengelola Keuangan Daerah.

Dalam rangka pengelolaan keuangan negara dalam hal ini termasuk juga keuangan daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD)  diperlukan kaedah-kaedah hukum administrasi keuangan negara sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan negara.


Bendahara sebagai pengelola keuangan negara terdiri atas bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Sedangkan Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah (SKPD).  

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada hakikatnya adalah pejabat fungsional, dan tidak dapat dirangkap dengan jabatan apa pun. Misalnya, jabatan bendahara dirangkap oleh kepala kantor (KPA), BUN/Kuasa BUN (KBUN), PPK, PPSPM, PJPHP/PPHP karena mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mengelola uang baik secara fisik (dalam brankas) maupun non fisik berupa rekening bendahara di bank/Giro Pos.

Di samping itu, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.

Pembayaran yang dilakukan apabila terjadi kesalahan baik dilakukan dengan sengaja maupun lalai yang mengakibatkan kerugian bagi negara maka bendahara dapat dikenakan sanksi hukum administrasi maupun sanksi hukum pidana.

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA .

Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindakan hukum publik, dan bersifat hanya mengenai sesuatu bidang tertentu. Misalnya, wewenang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk menandatangi SPM, wewenang PPK untuk menandatangi kontrak, dan wewenang Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembayaran, menyimpan uang muka/uang persediaan dalam brankas.

Bendahara yang diberi kewenangan harus memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diterimanya terkait dengan pihak lain, karena pekerjaan pada umumnya bersifat berantai dari satu meja kemeja lainnya. Oleh karena itu, hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian kewenangan adalah sebagai berikut:

  1. Uraian tugas secara jelas menunjukan tingkat wewenang dan tanggung jawab yang didelegasikan pada jabatan yang bersangkutan;
  2. Uraian tugas dan evaluasi kinerja merujuk pada pengendalian intern terkait tugas, tanggung jawab, dan akuntabilitas.

Implementasi kewenangan tersebut sesuai asas-asas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang berdasarkan undang-undang perbendaharaan negara antara lain:

  • Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia; 1
  • pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga;
  • Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
  • Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
  • Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Amiruddin, 2010. Korupsi dalam Pengadaan barang dan Jasa. Yogyakarta: Genta Publishing

Darise, Nurlan. 2009. Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Indeks

Butuh informasi mengenai pelatihan, silahkan hubungi kami disini untuk update jadwal pelatihan kami silahkan akses disini

*Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Balikpapan https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/balai-diklat-keuangan-balikpapan-kedudukan-dan-tanggung-jawab-bendahara-pengeluaran-dalam-perspektif-hukum-2019-11-05-c5a280c6/#:~:text=Sedangkan%20Bendahara%20Pengeluaran%20adalah%20orang,negara%2Flembaga%2Fpemerintah%20d

Daftar gratis Langganan artikel pelatihan

× Butuh Bantuan?