Dinas Komunikasi dan Informasi Propinsi Sumatera Utara memberangkatkan 3 orang personilnya ke Pilar Teknotama Jogja, guna mengikuti pelatihan untuk Internal Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Informasi standar ISO 27001. Pelatihan yang berlangsung selama 3 hari ini, diselenggarakan di Hotel Amaris Yogyakarta.
Informasi menjadi aset tak ternilai yang sangat perlu dijaga kerahasian (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediannya (availability). PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam pasal 20 mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memiliki dan menjalankan prosedur pengamanan. PERMEN KOMINFO No. 4/2016 pasal 7 menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik strategis dan tinggi harus menerapkan standar SNI ISO/IEC 27001. Dalam pasal 3 dijelaskan Penyelenggara Sistem untuk Pelayanan Publik meliputi : Lembaga Negara dan Satkernya, BUMN/BUMD, dan lembaga independen yang dibentuk oleh Undang – Undang.
Dinas Komunikasi dan Informasi Propinsi Sumatera Utara mempercayakan para personelnya untuk belajar dan mengembangkan kemampuan sebagai internal Auditor bestandar ISO 27001 pada Pilar Teknotama, para instrukturnya adalah orang-orang yang kompeten dan pemegang sertifikat sebagai Internal Auditor.