Pengertian berdasarkan UU Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, ataupun masyarakat.
Tujuan utama tentu untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang humas. Selain itu berkembang hingga memberikan kejelasan bagaimana cara protokoler dan MC cara penghormatan pada pejabat Negara, pemerintahan, tamu asing atau organisasi internasional, tokoh masyarakat (biasanya tokoh agama). Hal ini harus berdasarkan urutan yang ditetapkan protokoler sebelumnya, mulai dari negara, pemerintahan dan terakhir masyarakat.
Menciptakan hubungan baik antar setiap tamu undangan, pejabat pemerintahan dan negara, apalagi jika acara cukup besar dan mengundang tamu asing. Harus bisa menempatkan diri dengan baik, menjaga kesopanan dan pergaulan, ini akan meningkatkan hubungan baik antar bangsa.
Terakhir, protokoler dan MC harus bisa menyelenggarakan acara dengan baik dan tertib sesuai rundown acara yang sudah disusun sebelumnya. Sesuai ketentuan yang ada dalam protokoler, rapi dan baik. Apalagi untuk acara kenegaraan yang melibatkan tamu asing, ini harus mengikuti standar nasional maupun internasional.
Kami PITMA adalah provider pelatihan Jogja yang menyediakan paket Pelatihan Keprotokolan bagi anda yang membutuhkan. Tema dan materi pelatihan terus kami perbaharui disesuaikan dengan kebutuhan & perkembangan terkini.
Manfaat dan tujuan dari pelatihan setelah menyelesaikan kursus ini, peserta dapat:
- Memahami teknik, dan etiket Keprotokolan
- Memahami teknik implementasi kemampuan komunikasi secara efektif
- Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan resmi