Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Berlandaskan Permendagri No.19/2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 19 tahun 2016 ditetapkan pada tanggal 6 April 2016 dan diundangkan secara resmi tanggal 11 April 2016 memberikan pedoman tentang pengelolaan barang milik daerah. Permendagri No. 19/2016 menjadi peraturan yang cukup panjang dengan memuat 515 pasal yang terbagi dalam 20 bab. Berlakunya Permendagri No. 19/2016 sekaligus mencabut pedoman sebelumnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan batang tubuh yang cukup panjang ini, maka diperlukan pemahaman yang komprehensif di dalam penerapannya. Aparatur yang terkait dengan implementasi Permendagri No. 19 / 2016 harus betul – betul memahami pedoman teknis di dalamnya sesuai dengan porsi tupoksi masing – masing.
Seperti pada umumnya regulasi – regulasi yang ada, dalam penerapannya dimungkinkan masih adanya perbedaan persepsi dalam memahami pasal demi pasal. Untuk itu diperlukan diklat ataupun kursus ataupun workshop tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peserta & Instruktur Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah – BKPPD Kabupaten Demak