Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Yang patut menjadi perhatian yaitu Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi terhadap uang yang dikelolanya.
Bendahara Pengeluaran merupakan Pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Pengeluaran memiliki tugas mengelola uang persediaan, menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya, melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan dan tugas lain sesuai peraturan kepala daerah. Bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu.
Kami PITMA adalah provider pelatihan Jogja yang menyediakan paket Pelatihan Tugas Bendahara Pengeluaran bagi anda yang membutuhkan. Tema dan materi pelatihan terus kami perbaharui disesuaikan dengan kebutuhan & perkembangan terkini.
Dari sisi output atau tujuan dalam pelatihan ini diantaranya sebagai berikut :
- Melaksanakan pengujian ketersediaan dana yang dibutuhkan dan pembayaran tagihan
- Mengelola uang persediaan/pembayaran langsung
- Melaksanakan tugas wajib pungut pajak
- Mengerjakan Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
- Mengetahui sistem penerimaan dan pengeluaran negara
- Mengetahui proses penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara
- Melaksanakan penatausahaan dan pengarsipan surat kedinasan, SPJK, SPP, SP2D dan dokumen-dokumen keuangan lainnya
- Menyiapkan surat perintah pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP-LS dan SPP-TU)
- Menyiapkan data realisasi pelaksanaan anggaran belanja Satker
- Melaksanakan pembayaran setelah mendapat persetujuan KPA atas tagihan / permintaan pembayaran tersebut.