Mengenal Retribusi & Pajak Daerah
Sebelum kita memahami training jogja retribusi & pajak daerah, ada baiknya kita pahami dulu masing-masing definisi dari istilah tersebut. Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Sedangkan definisi atau pengertian retribusi daerah adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat kepada daerah atas pelayanan yang diterima secara langsung atau atas perizinan yang diperoleh. Berbeda dengan pajak yang dikenakan tidak berdasarkan pelayanan langsung, retribusi hanya dapat dikenakan apabila pemerintah daerah memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat atau pemerintah daerah memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Pemerintah mengenakan retribusi atas beberapa pelayanan tertentu yang diberikan secara langsung. Beberapa alasan atas justifikasi retribusi suatu pelayanan adalah adanya barang privat dan barang dan barang publik. Apabila manfaat bersifat privat (misalnya: listrik, telepon), maka retribusi dapat dipertimbangkan atas penyediaan pelayanan tersebut. Apabila manfaat bersifat publik, karena pengaruh “spill over” (eksternalitas positif), atau penerima manfaat tidak dapat dikecualikan (misalnya: pertahanan dan pengendalian penyakit), dan lain sebagainya, maka pembiayaan melalui pajak atas pelayanan tersebut umumnya yang lebih tepat.
Training Jogja Retribusi & Pajak Daerah
Dalam training retribusi & pajak daerah ini peserta akan diajarkan bagaimana cara untuk menentukan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Pajak Penghasilan Umum, hingga ke segi teknis pengisian SPT PPN & PPh Elektronik. Kemudian dari segi tujuan nya, training ini dilakukan agar peserta dapat memahami perihal, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisien.
Materi Training Jogja Retribusi & Pajak Daerah
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pajak Penghasilan Umum
- Pajak Pertambahan Nilai A dan B
- PPh Pemotongan dan Pemungutan
- Akuntansi Perpajakan
- Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
- Pengisian SPT PPN & PPh Elektronik
Narasumber Training
–
Itulah sedikit info terkait dengan Training Jogja Retribusi & Pajak Daerah, bagi anda yang ingin atau berminat dalam mengikuti training ini silahkan hubungi kami untuk informasi selengkapnya.
Ingin tahu selengkapnya tentang Training Jogja lainnya dari kami , cek selengkapnya disini.
Simak juga
PITMA – Professional Training
Taman Griya Indah III – Blok H-201 , Jalan Tambak. Ngestiharjo, Yogyakarta 55182
Telepon / Fax 0274 – 556329