Manajemen Kepegawaian Berdasarkan PP 40 Tahun 2018

DURASI

2 hari

DESKRIPSI

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini diharapkan agar tidak ada lagi proses rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, diharapkan instansi terkait memastikan skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan. Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai
kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.  Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) khususnya Badan Kepegawaian Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut.

TUJUAN

  • Peserta dapat mengukur kebutuhan PPPK di instansi masing – masing
  • Peserta memahami mekanisme pengadaan PPPK sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018
  • Peserta mengetahui pengelolaan PPPK berupa penggajian, pengembangan serta pemutusan hubungan kerja
  • Mewujudkan aparatur pemerintah daerah yang dapat terus bersaing dan menjadi
  • Sumber Daya Manusia yang berkualitas handal di segala aspek, untuk melayani masyarakat melalui mekanisme pengadaan PPPK

MATERI

  • Pengertian dan kententuan serta syarat-syarat PPPKPenetapan kebutuhan, pengadaan dan pengakatan PPPK
  • Penilaian kinerja dan masa perjanjian kerja PPPK
  • Penggajian dan tunjangan serta pengembangan kompetensi PPPK
  • Pemberian penghargaan dan penerapan disiplin bagi PPPK
  • Tata cara pemutusan hubungan kerja PPPK
  • Perlindungan dan syarat-syarat cuti PPPK
  • Pengawasan dan evaluasi serta larangan bagi PPPK

Daftar gratis Langganan artikel pelatihan

× Butuh Bantuan?