Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah adalah tingkat kemampuan aparatur pemerintah daerah (yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap) untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki dalam melaksanakan tugasnya secara efisien dan efektif sesuai standar yang ditetapkan.
Paradigma baru otonomi daerah dengan diberlakukannya Undang Undang No. 32 tahun 2004 telah memberikan keleluasan dan kewenangan yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan mengatur rumah tangganya sendiri. Bukan itu saja, ternyata inti dari otonomi daerah tersebut adalah untuk mendekatkan pusat kekuasaan kepada masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga memperbaiki dan mengoptimalkan manajemen pemerintahan daerah terutama menyangkut kesiapan, ketersediaan, dan teknik menggerakkan sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah, baik secara kuantitatif maupun kualitatif,yang akan berperan dan berfungsi sebagai motor penggerak jalannya pemerintahan daerah yang kuat, efektif, dan efisien, dan memiliki akuntabilitas.
Banyak keraguan, was-was, dan pesimisme di kalangan masyarakat dalam menghadapi pelaksanaan otonomi daerah terutama dalam hal kesiapan peraturan, kewenangan, dana, kemampuan daerah membiayai sendiri pemerintahan dan pembangunan daerah, dapat dijawab dengan manusia-manusia daerah (terutama aparatur pemerintah daerah) yang memiliki insight, imajinasi, dan inovasi tinggi untuk melakukan perubahan-perubahan mendasar. Dan itu semua hanya bisa diwujudkan jika aparatur pemerintah memiliki kemampuan yang didasari pengetahuan. Selain itu dalam era otonomi daerah yang sejalan dengan era globalisasi yang sarat dengan tantangan, persaingan dan perkembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi serta untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, tidak ada alternatif lain kecuali peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat (Bratakusumah dan Solihin, 2002). Sementara pada dasarnya efektivitas dan efisiensi manajemen pemerintahan daerah sangat tergantung kepada pelaku-pelaku dari pemerintahan daerah itu sendiri, dalam hal ini sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya aparaturnya. Oleh sebab itu, pengangkatan aparatur Negara, termasuk penempatan, dan pengangkatan dalam jabatan harus dipenuhi kriteria pokok, iaitu berpengetahuan dan berkemampuan untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya (the right man on the rightplace) Thoha (1997) atau dalam terminologi Larson (1979) disebut dengan kompetensi.
Kami PITMA adalah provider pelatihan Jogja yang menyediakan paket Pelatihan Pengelolaan dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemda bagi anda yang membutuhkan. Tema dan materi pelatihan terus kami perbaharui disesuaikan dengan kebutuhan & perkembangan terkini.
Dari sisi output atau tujuan dalam pelatihan ini diantaranya sebagai berikut :
- Peserta mampu menjadi motivator dan dinamisator program pengembangan kompetensi pegawai di unitnya masing-masing
- Mewujudkan aparatur pemerintah daerah yang dapat terus bersaing dan menjadi Sumberdaya Manusia yang berkualitas handal di segala aspek, untuk melayani masyarakat.