DESKRIPSI
Sistem Manajemen Keamanan Informasi | Pelatihan ini akan membahas mengenai Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berdasarkan ISO 27001 di instansi pemerintah daerah. Para peserta juga akan mempelajari cara melakukan proses evaluasi terhadap penerapan keamanan informasi dengan menggunakan Indeks Keamanan Informasi (KAMI), mengetahui dokumentasi kebijakan dan prosedur SMKI, dan memahami tahapan penerapan SMKI.
Mengingat perannya yang cukup sentral yakni sebagai pusat data dan informasi, faktor keamanan menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Pasalnya, jika ada masalah atau gangguan terkait keamanan informasi, ini tentu akan berimbas pada keutuhan dan kerahasiaan data. Yang akhirnya, akan meningkatkan risiko kerugian bagi perusahaan atau instansi.
Karena itulah, penting bagi organisasi untuk menerapkan kebijakan guna melindungi aset data dan informasi. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan SMKI sesuai standar ISO 27001.
Tujuan
- Memahami konsep dasar SMKI
- Melakukan evaluasi keamanan informasi dengan Indeks KAMI dari segi peran TIK, Tata kelola, risiko, kerangka kerja, pengelolaan aset, dan teknologi .
- Mengetahui standar SMKI berdasarkan ISO 27001
- Menyusun dokumentasi kebijakan dan prosedur SMKI berbasis template
- Memahami tahapan penerapan SMKI di instansi pemerintah daerah
Materi
- Pengantar audit sistem informasi
- Pengenalan pengamanan sistem informasi
- Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Berbasis ISO 27001
- Evaluasi Keamanan Informasi Berbasis Indeks KAMI
CATATAN KELAS OFFLINE
- Modul, materi dan alat tulis
- Souvenir
- 2 kali coffee break dan makan siang setiap harinya
- Alat penunjang pelatihan
- Sertifikat Pelatihan
- Kelas dapat berjalan dengan minimal 3 peserta
- Harga tidak termasuk pajak
- Akomodasi dan Transportasi ditanggung masing-masing peserta
CATATAN KELAS ONLINE
- Materi digital
- Bimbingan intensif, akan ada sesi diskusi bersama narasumber selama kelas berlangsung
- E-Sertifikat
- Kelas dapat berjalan dengan minimal 5 peserta
- Harga tidak termasuk pajak