Definisi dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan | Belakangan ini, ada banyak perusahaan khususnya yang tergolong “Usaha Besar” bahkan “holding company”, sering menyelenggarakan pelatihan di oleh internal maupun eksternal. Karena itu, timbul pertanyaan yang terkadang dianggap cukup sepele namun tanpa kita sadari memiliki aturan khusus tentang itu, diantara pertanyaan tersebut dialah:
Apakah suatu perusahaan jika akan menyelenggarakan pelatihan untuk internal perusahaannya perlu memiliki ijin sebagai “Lembaga Pelatihan Kerja” ? jika benar demikian, maka bagaimana bentuk perizinannya dan apa sanksinya jika tidak memiliki perizinan tersebut ? Untuk menjawab persoalan di atas, maka berikut ini kita ulas tentang “Lembaga Pelatihan Kerja” secara umum.
Definisi Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Lembaga pelatihan kerja perusahaan adalah lembaga yang didedikasikan untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan keterampilan dan pengetahuan karyawan mereka. Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, kebutuhan untuk memiliki tenaga kerja yang kompeten dan adaptif menjadi semakin penting. Lembaga ini menawarkan berbagai program pelatihan yang dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, baik dalam hal keterampilan teknis maupun kemampuan manajerial.
Salah satu peran utama lembaga pelatihan kerja perusahaan adalah mengidentifikasi kesenjangan keterampilan dalam tenaga kerja suatu perusahaan. Setelah kesenjangan ini diidentifikasi, lembaga tersebut akan merancang program pelatihan yang bertujuan untuk mengisi kesenjangan tersebut. Misalnya, jika sebuah perusahaan merasa karyawannya perlu lebih memahami teknologi digital terbaru, lembaga pelatihan dapat menawarkan kursus yang fokus pada penguasaan software atau teknologi yang relevan.
Baca juga: Definisi dan Kelebihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
Klasifikasi Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan, Pemerintah, dan Swasta
Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. Dari pengertian LPK ini, maka dapat disimpulkan bahwa ada 3 kriteria utama suatu LPK, yakni:
- Instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan;
- Memenuhi persyaratan; dan
- Menyelenggarakan pelatihan kerja.
Lembaga Pelatihan Kerja dibagi menjadi tiga jenis:
- Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah: lembaga pelatihan kerja yang dimiliki oleh pemerintah.
- Lembaga Pelatihan Kerja Swasta: lembaga yang dimiliki oleh swasta.
- Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan: unit pelatihan yang terdapat di dalam perusahaan.
Berdasarkan klasifikasi Lembaga Pelatihan Kerja tersebut, maka selain LPK yang dimiliki oleh pemerintah, dan LPK yang memang khusus didirikan hanya untuk memberikan pelatihan kerja, dalam satu perusahaan yang menjalankan usaha tertentu juga dapat dibentuk “Unit Khusus” yang akan menyelenggarakan pelatihan kerja.
Akan tetapi, ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tidak dengan tegas memberikan batasan kepada “Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan”. Peraturan yang terkait dengan ruang lingkup pelatihan yang dapat dilakukan maupun ruang lingkup kepesertaan yang dapat dilatih.
Persyaratan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan, Pemerintah, dan Swasta
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka untuk perizinan LPK ditentukan sebagai berikut:
- Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah: Persetujuan Pemerintah.
- Lembaga Pelatihan Kerja Swasta: NIB dan Sertifikat Standar.
- Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan: Persetujuan Pemerintah.
Kemudian untuk persyaratan dan kewajiban guna memperoleh “Perizinan Berusaha” yang harus dipenuhi akan berbeda, tergantung dari jenis KBLI yang menjadi bidang dari pelatihan kerja yang dilakukan.
Sebagai contoh, untuk LPK dengan KBLI No. 78439 tentang “Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya” mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya. Perihal tersebut diselenggarakan perusahaan yang belum dicakup dalam kelompok 78431 s.d. 78437.
Di dalamnya termasuk, bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan. Untuk lembaga pelatihan kerja perusahaan dengan KBLI 78439 tersebut, persyaratan dalam perolehan “Perizinan Berusaha” berupa “Persetujuan Pemerintah” mencakup:
- fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
- nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
- profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat:
- struktur organisasi dan uraian tugas;
- program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
- program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
- daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
- kapasitas pelatihan pertahun.
- fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja.
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi ialah:
- Menerapkan standar K3L;
- Memenuhi status Terakreditasi LPK;
- Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja;
- Tersedianya tenaga kepelatihan;
- Adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
- Tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
- Tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Sanksi Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan, Pemerintah, dan Swasta
Untuk pengenaan sanksi, maka harus diingat pembedaan antara lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, dan lembaga pelatihan kerja perusahaan. Karena ketentuan Peraturan Perundang-Undangan hanya menyebutkan bahwa hanya “Lembaga Pelatihan Kerja Swasta” yang dikenakan sanksi administratif jika tidak memenuhi persyaratan “Perizinan Berusaha”, adapun untuk Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan, tidak ada aturan yang menyatakan sanksi untuknya jika tidak memiliki “Perizinan Berusaha”.
PITMA Mitra Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
PITMA adalah perusahaan dengan izin resmi penyelenggaraan pelatihan, sertifikasi, dan assessment center yang berkantor pusat di Jogja. PITMA membuka beberapa pelatihan yang dapat diikuti baik secara private ataupun beberapa peserta dalam satu kelas.
PITMA telah berpengalaman di bidang pelatihan untuk pengembangan kompetensi di era digital ini. PITMA berupaya untuk membantu banyak orang agar mampu menerapkan pelatihan di dunia kerja dan bersaing di setiap bidang pekerjaan mereka.PITMA siap memberikan masukan tentang keterampilan teknis, teknologi terbaru, dan tren industri yang perlu dikuasai oleh tenaga kerja.
Dengan informasi ini, lembaga pelatihan kerja perusahaan dapat menyesuaikan materi pelatihan agar peserta pelatihan siap menghadapi kebutuhan di lapangan. Misalnya, dalam industri manufaktur yang mengandalkan otomatisasi dan teknologi, PITMA dapat membantu lembaga pelatihan untuk mengembangkan program yang fokus pada pengoperasian dan pemeliharaan mesin otomatis.
PITMA bersedia menyediakan fasilitas atau teknologi yang dibutuhkan untuk digunakan dalam program pelatihan. Untuk memastikan bahwa peserta pelatihan memiliki kesempatan untuk belajar menggunakan alat dan teknologi yang sama seperti yang digunakan dalam industri, sehingga mereka lebih siap ketika masuk ke dunia kerja.
Layanan Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi di Jogja
Untuk pertanyaan terkait pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi dapat dilakukan secara online dengan menguhubungi kontak yang tersedia di laman website untuk mendapatkan informasi dan penawaran khusus dari kami. Tunggu apalagi? segera hubungi PITMA di tombol yang tersedia di laman website kami, dan jangan lupa follow akun instagram kami di @pilarteknotama.